PENGERTIAN
AD/ART PRAMUKA
- AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi gerakan pramuka Indonesia.
- Pengikat persatuan dan kesatuan gerakan pramuka dalam prinsip, idealisme, tindak laku, baik organisatoris, sosila maupun budaya.
- Suluh dan landasan gerak organisasi gerakan pramuka dalam mencapai tujuannya
- Landasan manajemen dan pemberdayaan sumberdaya gerakan pramuka.
Fungsi
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak
gerakan pramuka dalam mewujudkan visi dan
misinya.
Sejarah singkat ad/art gerakan pramuka
- Kepres no 12 tahun 1971
- Kepres no 46 tahun 1984
- Kepres no 57 tahun 1988
- Kepres no 34 tahun 1999
- Kepres no 104 tahun 2004
Pokok-pokok penting ad/art gerakan pramuka
- Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP
- Eksistensi : nama, status dan tempat
- Asas, tujuan, tugas pokok dan fungsi ( tufoksi)
- System among. PDK, KH, MK, M dan kiasan dasar
- Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, saka, DK, lemdik, bimbingan dan pemeriksaan keuangan
- Musyawarah dan referendrum
- Pendapat dan kekayaan
- Atribut GP: bendera, panji , himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
- ART, pembubaran danb perubahan AD.
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS NO 86 TAHUN 2005
PENDAHULUAN
1. AD dan ART
adalah landasan hukum semua gerak kegiatan GP yang harus ditaati
semua anggota.
2. AD GP berisi
penjelasan awal dan hal-hal tang bersangkutan dengan apa dan
bagiman GP itu.
Bersifat umum dan pokok.
3. AD GP dibuat
dan di syahkan oleh Musyawarah Nasional GP sebagai pemegang
kekuasaan
tertinggi GP dan ditetapkan dengan KEPPRES RI.
4. AD/ART GP
serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan itu harus ditaati, dihayati
oleh setiap
anggota GP.
5. AD/ART dapat
diubah oleh Munas GP sesuai keperluan, situasi dan kondisi bangsa
Indonesia saat
itu.
MAKSUD DAN TUJUAN
− Maksud adanya
AD/ART serta petunjuk penyelenggaraan adalah sebagai
pegangan dan
landasan gerak setiap kegiatan anggota GP,satuan dan kwartir.
− Tujuan adanya
AD/ART serta petunjuk penyelenggaraan adalah untuk
mengatur segala
sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan GP
POKOK-POKOK
KEPPRES RI NO 238 TAHUN 1961 TENTANG GERAKAN PRAMUKA:
1.
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda
Indonesia
ditugaskan kepada Gerakan Pramuka.
2. Di wilayah
RI, GP dan Anggaran Dasarnya adalah satu-satunya badan yang
diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
3. Badan-badan
lain yang sama atau menyerupai GP dilarang adanya.
4. Surat keputusan
ini berlaku mulai tanggal 20 Mei 1961.
SISTEMATIKA AD
/ART GERAKAN PRAMUKA
1. Anggran
Dasar menurut Keppres RI no 24 tahun 2009 terdiri dari :
a. Pembukaan
b. 12 BAB
c. 39 Pasal
2. Anggaran
Rumah Tangga menurut SK Kwarnas no 86 tahun 2005 terdiri dari:
a. 15 BAB
b. 122 Pasal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar